Operasional LCT Harus Dihentikan

23-01-2018 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono. Foto: Andri/od

 

Kapal LCT (landing craft tank) yang beroperasi di Bojonegara, Serang, Banten dengan lintasan Merak-Bakauheni perlu dihentikan, karena tidak sesuai standar pelayanan dan keselamatan kapal penyeberangang. Ini penting diperhatikan oleh regulator dan operator di pelabuhan penyeberangan tersebut.

 

Anggota Komisi VI DPR RI Mengungkapkan hal itu dalam rilisnya yang diterima Parlementaria, Selasa (23/1/2018). “Selain berhimpitan dengan lintasan Merak-Bakauheni, LCT yang dioperasikan oleh PT. Bandar Niaga Raya itu tidak sesuai standar pelayanan dan keselamatan sebuah kapal penyeberangan," tegasnya.

 

Dijelaskan Bambang, LCT itu sama dengan jembatan bally untuk keadaan darurat. Kalau sudah ada jembatan yang lebih baik, mestinya pemerintah menyetop operasionalnya dan memindahkan LCT tersebut ke perintis lain. Permerintah, diserukan Bambang juga harus tegas bertindak. Ini tidak bisa dibiarkan terus menerus.

 

Bahkan, politisi Partai Gerindra itu mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusut operasional LCT itu karena dinilai melanggar UU Antimonopoli. Pasalnya, satu dermaga dikuasai oleh satu perusahaan. Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan juga perlu turun tangan mengusut operasional LCT di Bojonegara, Serang oleh PT. Bandar Niaga Raya.

 

“LCT tidak sebaik kapal berstandar penumpang, sehingga pelayanannya kurang bagus. Di tempat lain LCT sudah tidak boleh beroperasi karena berbahaya,” keluh politisi dari dapil Jatim I itu. Operasional LCT di Bojonegara menunjukkan Kemenhub menerapkan standar ganda. Di satu sisi, LCT mendapat izin dari Ditjen Perhubungan Laut (Hubla), sementara kapal ferry di bawah pengawasan Ditjen Perhubungan Darat (Hubdar).

 

Dikemukakan Bambang, dulu semua kapal penyeberangan standar dan tarifnya sama. Ditjen Hubla dan Hubdar harus bersikap tegas atas realitas ini. Perlu diingat, standar kapal penyeberangan lebih ketat daripada LCT, baik aspek pelayanan maupun keselamatannya. Jangan sampai keseslamatan masyarakat konsumen dikorbankan. (mh/sc)

 

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...